12:55 Kamis | 04 Desember 2025
Profil Singkat PPID Bawaslu Kota Pekalongan

Profil Singkat PPID Bawaslu Kota Pekalongan

Untuk Memberikan Pelayanan Informasi Publik Yang Berkualitas Berdasarkan Amanat Dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang sebagai hak asasi manusia dalam memperoleh informasi secara akurat sehingga keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Bahkan keterbukaan informasi publik sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan lainnya merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, PPID di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diubah beberapa kali sampai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2022, sehingga dalam pelaksanaannya Bawaslu Kota Pekalongan melakukan pelayanan  informasi publik sesuai dengan kewenangan dan Standar Operasional Prosedur. Peraturan perundang - undangan diatas telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor: 14.1/HK.01.01/K.JT-31/09/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan Nomor: 14.1/HK.01.01/K.JT-31/09/2023 sebagai berikut:

  1. Ketua sebagai Pembina PPID;
  2. Anggota sebagai Tim Pertimbangan PPID;
  3. Koordinator Sekretariat sebagai Atasan PPID;
  4. Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu;
  5. Staf Pelaksana sebagai Petugas Pelayan informasi di PPID.

PPID Bawaslu Kota Pekalongan

Jl. Pembangunan No.5 Kota Pekalongan

Telepon (0285) 426665 | Email ppid@bawaslu.go.id